Polres Lubuklinggau Amankan 1.498 Butir Amunisi dan 3 Senpi Laras Panjang
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH saat press release ungkap kasus 1.498 Butir Amunisi-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:Dua Oknum Anggota Polres Lubuklinggau Positif Narkoba
Sehari-harinya rumahnya sebagai bengkel mobil dan juga bengkel senapan angin.
"Mendapatkan senjata api, dari sama-sama anggota Perbakin, sebagian dibeli sampai harga Rp12 juta per pucuk," katanya.
Dia mengatakan memiliki senjata untuk berburu, dan bukan untuk jual beli.
"Peluru didapatkan sebagian dari sisa laitihan, sebagian lagi dibeli dengan sesama anggota Perbakin, satu kotak harganya Rp400 ribu," ungkapnya.
BACA JUGA:Perangi Narkoba, Polres Lubuklinggau Gelar Operasi Antik
Tukang Kayu Simpan Senpi
Tukang Kayu bernama Mumammad Antoni Alias Anton bin Firmansyah (31), warga Kelurahan Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, dihadihai timah panas oleh pihak Team Tengkorang Batu Polsek Tanjung Batu, Selasa (05/07/2022) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari.
Tersangka memiliki, menyimpan, dan menguasai Senjata Api (Senpi) berikut amunisi empat butir kaliber 9 mm.
Menurut Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna, setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang mencurigakan menyendiri di tempat gelap.
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Minta Lagu
"Anggota langsung menuju ke lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pelaku, didapati pada kendaraan pelaku satu pucuk senpi rakitan warna putih mengkilap terbuat dari besi dengan ukuran panjang 15 cm berikut amunisi 4 butir kaliber 9 mm dibawah jok
Kemudian lanjutnya, pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut merupakan milik pelaku yang suda ada pada pelaku selama satu tahun lamanya. Selanjutkan Pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Tanjung Batu.
"Pada saat pelaku hendak di bawa ke Mapolsek, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga pelaku di lakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah itu pelaku di bawa ke polsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com