Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Tiga Rumahnya Digeledah
Pasukan Brimob bersenjata lengkap berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo. -Istimewa-fin.co.id
BACA JUGA:Apa Motif Irjen Ferdy Sambo Habisi Brigadir Joshua, Ini Kata Kapolri
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (9/8) pagi tadi.
"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara. Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo sudah ditahan dalam tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8). Dia ditahan karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.
"Hasil pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo, red) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).
Inspektorat Khusus juga memeriksa sepuluh saksi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tersangka, Rumahnya Dikepung Brimob
Hasilnya, kata dia, irsus menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
"Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Dedi.
Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). Selain Ferdy Sambo, penyidik sudah menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id