Honda

Mantan Sekwan PALI Divonis 6 Tahun, Bendaharanya Kena 7 Tahun

Mantan Sekwan PALI Divonis 6 Tahun, Bendaharanya Kena 7 Tahun

Majelis hakim PN Palembang saat membacakan vonis terhadap Dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 Milyar-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 Milyar, akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim, dalam di Pengadilan Negeri (PN)  Tipikor Kls I A Khusus Palembang, Kamis (11/8).

Kedua terdakwa diantaranya yakni Son Haji, mantan Sekretaris DPRD PALI dan terdakwa Frans Wahyudi selaku bendahara DPRD, dimana keduanya mengikuti persidang secara virtual

Dalam persidangan yang diketui oleh Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

BACA JUGA:Dramatis, Sempat Kejar-Kejaran Mantan Bendahara Setwan PALI Diamankan

"Bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ jelas majelis hakim.

Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan terhadap terdakwa Son haji dengan hukuman pidana penjara selama 6 Tahun dan terdakwa Frans Wahyudi dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Selain di pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa Son Haji dan Frans Wahyudi dengan masing - masing denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa  Son haji dituntut JPU dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

BACA JUGA: Dukung Program Kapolri, Polda Sumsel Lakukan Pemberantasan Korupsi

Sementara itu untuk terdakwa Frans Wahyudi, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 8 Tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta Subsider 3 bulan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menangkap mantan bendahara Setwan DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020 berinisial FW yang telah menjadi menjadi DPO sejak Desember 2021 lalu.

FW berhasil diamankan di persembunyiannya di rumah keluarganya di Desa Tanjung Raman, Kota Prabumulih pada Rabu (15/06/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.Saat penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran karena FW berusaha melarikan diri.

Sebelumnya, Kejari PALI telah menahan mantan Sekwan DPRD PALI periode 2019-2021 berinisial SH pada Selasa (22/03/2022). Bahkan, saat ini SH sudah menjalani persidangan.

BACA JUGA:Terkait Korupsi, Kejari Prabumulih Tahan Kontraktor dan PPK Proyek Baju Lansia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com