Honda

Jadi Korban Curas 10 Orang, 3 Pelajar Lapor Polisi

 Jadi Korban Curas 10 Orang, 3 Pelajar Lapor Polisi

Unit Reskrim bersama Unit piket SPKT dan identifikasi melakukan olah TKP Curas-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tiga orang pelajar menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas), pada Rabu (10/8) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Abi Khusno, Komplek PLTU, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Akibatnya, ketiga korban, IM (16), IQ (16), dan DV (15,), harus kehilangan ponsel dibawa kabur orang tidak dikenal.

Melalui kuasa hukumnya, advokat Napoleon (56), para korban membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.

"Ketiga korban dari keterangannya ke saya saat itu berjalan menuju arah pulang, tapi tiba-tiba sekelompok orang berjumlah 10 orang mempepet mereka menggunakan sepeda motor," ujarnya, Jumat (12/8).

BACA JUGA: Resedivis Kasus Narkoba dan Curas Resahkan Warga Ditindak Tegas

Kemudian terlapor meminta uang kepada korban IM. dengan alasan membeli rokok. Namun korban tidak memberinya, kemudian terlapor membawa paksa korban dengan dibonceng. 

Korban lalu dibawa menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan dua korban lainnya IQ dan DV mengikuti rombongan terlapor yang membawa korban IM dari belakang. 

"Tiba di TKP korban ini diminta secara paksa ponsel mereka, setelah itu saya mendengar cerita ketiga, para terlapor ini kabur meninggalkan korban di TKP," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan adanya laporan perkara dalam Pasal 365 KUHP yang sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang

BACA JUGA:Lima Kali Beraksi, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

"Laporan sudah diterima dan anggota piket Reskrim kita bersama unit piket SPKT, dan Unit Identifikasi sudah mendatangi lokasi kejadian. Saat ini laporan dalam penyelidikan Satreskrim," tutupnya. KUR

Kejadian pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Muhajidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan IB I Palembang.

"Modus pelaku sendiri berbelanja di warung korban, kemudian dari keterangan pelaku dia melihat tas korban yang tergantung di warung, setelah mendapatkan uang kembalian dan korban lengah, pelaku mengambil tas korban dan kabur, " katanya.

Residivis Curas Ditangkap

BACA JUGA:Melawan, Pelaku Curas Tewas Ditembak

Resedivis kasus narkoba dan Curas ini kembali merasakan dinginnya jeruji besi penjara, akibat melakukan pencurian tas berisikan uang dan emas di warung milik Fitrtiani (43).

Adalah Isman (42) warga Jalan Muhajidin, Lorong Khotib I, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, resedivis dimaksud.

Pelaku ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes ditempat persembunyiaannya, Sabtu (6/8) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban mengenai tindak pidana pencurian.

BACA JUGA: Pelaku Curas di Indralaya Ini Tak Berkutik “Diterkam” Macan Putih

"Pelaku ditangkap oleh anggota kita yang dipimpin oleh Kasubnit I, Iptu Jhoni Palapa dengan Kasubnit 2, Ipda Roland, namun saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan sehingga diberikan tindakan tegas," ujarnya, Ahad (7/8).

Kejadian pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Muhajidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan IB I Palembang.

"Modus pelaku sendiri berbelanja di warung korban, kemudian dari keterangan pelaku dia melihat tas korban yang tergantung di warung, setelah mendapatkan uang kembalian dan korban lengah, pelaku mengambil tas korban dan kabur, " katanya.

Dirinya menjelaskan, bahwa di dalam tas tersebut berisikan uang Rp 2 juta dan satu buah cincin emas seberat satu suku. 

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Curas dan Penadah Ponsel

"Kemudian korban melaporkan kejadian itu, dan anggota kita bergerak cepat dengan menangkap pelakunya," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo warna hitam dan satu helai baju kaos warna hitam.

"Pelaku sendiri dari catatan kita merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara dalam perkara narkotika, dan pencurian dengan kekerasan dengan vonis 7,7 tahun penjara pada tahun 2011 dan tahun 2019 yang keluar pada awal tahun 2021," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Isman mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com