Bharada E Ditawari Rp 1 Miliar untuk Bunuh Brigadir J
Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. - Ricardo/JPNN-jpnn.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Mantan Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara menyebut mantan kliennya ditawari Rp 1 miliar oleh Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai imbalan membunuh Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tersangka lainnya juga diiming-imingi uang yang tak kalah besar.
“Jadi ada duit Rp 1 miliar untuk Richard, Rp 500 juta untuk Kuat, dan Rp 500 juta kepada RR dalam bentuk dolar. Ibaratnya, gini lu semua dikasih setelah sudah aman,” kata Deolipa di Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8).
Deolipa mengatakan, hal ini diketahui berdasarkan pengakuan Bharada E sendiri kepada dirinya.
BACA JUGA:Terungkap! Latar Belakang Irjen Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Ini Penyebabnya
Saat itu, mantan kuasa hukum lainnya, Boerhanuddin juga turut menyaksikan.
“Iya jadi setelah ada skenario pertama itu. Baru lah cerita itu iming-iming tentang itu,” jelasnya.
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
BACA JUGA:Inilah KM, Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id