Honda

Bharada E Ditawari Rp 1 Miliar untuk Bunuh Brigadir J

Bharada E Ditawari Rp 1 Miliar untuk Bunuh Brigadir J

Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. - Ricardo/JPNN-jpnn.com

BACA JUGA:Motif Penembakan Brigadir J, Mahfud MD: Perselingkuhan hingga Pelecehan

Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. 

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap latar belakang Irjen Ferdy Sambo tega membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tak lain ajudannya sendiri.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J: Terima Kasih Pak Jokowi

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain mantan Kadiv Propam tersebut, Bharada E dan Bripkda RR, serta KM ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus terbunuhnya Brigadir J, Ferdy Sambo dilakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Polri mengungkapkan, Ferdi Sambo marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya Putri Candrawathi. Bahwa istrinya telah menerima tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang. Dan dilakukan oleh Brigadir J.

Ferdi Sambo lantas memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan.

BACA JUGA:Apa Motif Irjen Ferdy Sambo Habisi Brigadir Joshua, Ini Kata Kapolri

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian kepada awak media, Kamis malam (11/8/2022).

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Rian di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Selain itu, Rian menjelaskan, Ferdi Sambo mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id