Polda Sumsel Bantah Tudingan Calon Wali Kota Mularis Djahri
Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi memberikan keterangan kepada awak media.-Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) membantah tundingan dari mantan Calon Wali Kota (Wacako) Palembang, Mularis Djahri, yang mengaku dizolimi dan bersurat ke Presiden Joko Widodo.
Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi. "Hal itu tidak benar dan akan kita buktikan itu nanti," ujarnya, Ahad (14/8).
Dirinya menjelaskan, bahwa kalau memang ada surat ditujukan Kepada Presiden Jokowi, secara otomatis tembusannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kalau memang itu ada, pasti dari Kapolri menurunkan tim dari Mabes ke wilayah kita untuk mengecek dari pada kebenaran surat tersebut," katanya kepada wartawan.
BACA JUGA:Berdalih Dizolimi, Mularis Minta Keadilan Dengan Presiden
Dirinya menuturkan, bahwa Mularis awalnya mengaku telah dizolimi dan dikriminalisasi atas penahanannya dalam kasus penyerobotan lahan. Pihaknya pun melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo, meminta keadilan.
Melalui kuasa hukumnya, Alex Noven, surat itu juga ditembuskan ke Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Kajagung RI ST Burhanuddin. Dalam surat itu Mularis meminta penahanannya dan kasus yang kini menjeratnya agar dihentikan dan disetop.
"Keberatan itu boleh saja karena itu hak dia, saat ini anggota kita Ditreskrimsus terus melakukan pengusutan terkait kasus itu sesuai dengan prosedur,” bebernya.
Meski dia mengaku tidak bersalah, lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa hal itu tentunya akan diuji kebenarannya.
“Saat ini anggota kita sedang membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah. Walaupun dia (Mularis,red) mengatakan tidak bersalah, silahkan saja, dia punya argumentasi masing-masing. Nanti kita akan uji," jelas dia.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan eks calon Wali Kota Palembang, Mularis Djahri, tersangka penyerobotan lahan dan langsung ditahan, Selasa (21/6). Atas hal itu, Mularis mengaku telah dizalimi dan dikriminalisasi.
BACA JUGA:Gagal Angkut Mesin ATM, Kawanan Maling Kabur Tinggalkan Mobil
Dia kemudian mengadu dan meminta keadilan kepada Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) agar kasus dan penahanan terhadapnya dihentikan. Bahkan, anak pertama Mularis, Hendra Saputra, juga ditetapkan jadi tersangka, kemudian juga ditahan Ditkrimsus Polda Sumsel dalam kasus serupa.
Dalam hal ini, polisi menjerat Mularis menggunakan Undang-Undang tentang Perkebunan terkait lahan PT LPI yang diduga diserobot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: