RDPS
Honda

Pemuja Ganja Kembali Diciduk Polres Pagaralam

 Pemuja Ganja Kembali Diciduk Polres Pagaralam

Tersangka Roni Meylani dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Pagaralam.-Eko-palpres.com

BACA JUGA: Bawa Satu Linting Ganja Divonis 2 Tahun Penjara

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso SH MH M.Si didampingi Kasi Humas Akp Wempy Kayadu SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Pagaralam mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kelurahan Bangunrejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Kemudian tim Satresnarkoba Polres Pagaralam sekutar pukul 21.30 WIB langsung menindaklanjuti laporan dan mendatangi lokasi di Jalan Raya Desa Bangunrejo Kelurahan Bangunrejo, Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.

Saat di lokasi, pihaknya mendidapati kedua pelaku yakni Yoga Dewa Saputra alias Atol (22) dan Ayop Nugraha alias Bejo (26), yang gerak-geriknya mencurigakan.

BACA JUGA: Pengedar Ganja Ini Berhasil Dibekuk Polisi

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan ditemukan suatu paketan yang dibungkus dengan kertas koran dan disimpan terlapor di dalam kantong plastik berwarna putih. Ketika dibuka, paketan tersebut berisi daun ganja kering.

“Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya,” pungkasnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com