Bawa Satu Linting Ganja Divonis 2 Tahun Penjara
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kedapatan membawa bawah satu linting ganja, terdakwa Endinata Pratama dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 Tahun.
Vonis dijatuhkan dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Selasa (5/7/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Agnes Sinaga SH MH, menjelaskan bahwa Terdakwa Endinata Pratama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,
"Sebagaimana atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 huruf (a) Undang–undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP, mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Endinata Pratama dengan pidana penjara selama 2 Tahun," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Bawaslu Muratara Jalani Sidang Perdana
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU menyatakan pikir-pikir melalui sambungan Teleconference
Vonis yang diberikan oleh Majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M. Falaki SH.
Sebelumnya, JPU mengancam dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,"ujarnya.
BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Proyek Dinas PUPR Muba, Oknum Polisi Disidang
Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang, peristiwa yang menjerat tersakwa bermula pada tanggal 26 Februari 2022, terdakwa bersama dengan terdakwa II Hartio Al Hakim (berkas terpisah) dan beberapa orang teman terdakwa lainnya, tepatnya dibelakang SMAN 13 Palembang, sedang duduk sambil menikmati dengan menghisap narkotika jenis ganja.
Kemudian Terdakwa II Hartio Al Hakim memberi 1 linting ganja kepada Terdakwa, dengan dihisap sambil ngobrol-ngobrol.
Selanjutnya terdakwa II Hartio Al Hakim mengajak terdakwa l pergi berboncengan mengunakan sepeda motor, untuk membeli makanan didaerah Kebun Bunga Palembang
Saat diperjalan Terdakwa II Hartio Al Hakim menyuruh terdakwa untuk memutar balik, dikarenakan dia akan menemui seorang teman terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com