RDPS
Honda

Alhamdulillah, Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Ojol

 Alhamdulillah, Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Ojol

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022. --Fajar.co.id

JAKARTA, PALPRES.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan kenaikan tarif ojol hingga tanggal 29 Agustus.

Hal ini dikarenakan Kemenhub memerlukan waktu untuk memaksimalkan sosialisasi.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan perlunya dilakukan sosialisasi yang panjang dikarenakan aturan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

"Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Selain memerlukan waktu untuk sosialisasi, penundaan juga dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

BACA JUGA:Bikin Haru, Customer Belikan Kado Anak Driver Ojol

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," ujar Hendro, Minggu (14/8/2022).

Berikut rincian tarif baru Ojek Online berdasarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km

BACA JUGA:Berikan Kesempatan Magang Untuk Mahasiswa, Gojek Kerjasama Dengan Universitas Muhammadiyah Palembang

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id