Alhamdulillah, Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Ojol
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022. --Fajar.co.id
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
BACA JUGA:Kemenhub Setujui Pengembangan Bandara Silampari
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
BACA JUGA:Herman Deru Surati Menhub Minta Buka Kembali Penerbangan Langsung Palembang-Jeddah, Ini Alasannya
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan kenaikan tarif ojek online atau Ojol. Kebijakan ini efektif berlaku pada 14 Agustus 2022.
Aturan perubahan tarif Ojol ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
BACA JUGA:Belajar dari Youtube, Tukang Ojek Beralih Jadi Bandit Pecah Kaca
Menanggapi itu, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai demokrat, irwan meminta agar kebijakan kenaikan tarif Ojol dibatalkan.
Sebab kata dia, kebijakan tersebut perlu didiskusikan bersama sejumlah pihak termasuk DPR RI.
"Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI," kata irwan, Jumat 12 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id