Honda

Alhamdulillah, Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Ojol

 Alhamdulillah, Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Ojol

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022. --Fajar.co.id

JAKARTA, PALPRES.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan kenaikan tarif ojol hingga tanggal 29 Agustus.

Hal ini dikarenakan Kemenhub memerlukan waktu untuk memaksimalkan sosialisasi.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan perlunya dilakukan sosialisasi yang panjang dikarenakan aturan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

"Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Selain memerlukan waktu untuk sosialisasi, penundaan juga dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

BACA JUGA:Bikin Haru, Customer Belikan Kado Anak Driver Ojol

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," ujar Hendro, Minggu (14/8/2022).

Berikut rincian tarif baru Ojek Online berdasarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km

BACA JUGA:Berikan Kesempatan Magang Untuk Mahasiswa, Gojek Kerjasama Dengan Universitas Muhammadiyah Palembang

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

BACA JUGA:Kemenhub Setujui Pengembangan Bandara Silampari

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

BACA JUGA:Herman Deru Surati Menhub Minta Buka Kembali Penerbangan Langsung Palembang-Jeddah, Ini Alasannya

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km.

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).  

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan kenaikan tarif ojek online atau Ojol. Kebijakan ini efektif berlaku pada 14 Agustus 2022.

Aturan perubahan tarif Ojol ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

BACA JUGA:Belajar dari Youtube, Tukang Ojek Beralih Jadi Bandit Pecah Kaca

Menanggapi itu, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai demokrat, irwan meminta agar kebijakan kenaikan tarif Ojol dibatalkan.

Sebab kata dia, kebijakan tersebut perlu didiskusikan bersama sejumlah pihak termasuk DPR RI.

"Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI," kata irwan, Jumat 12 Agustus 2022.

"Ada apa kok Kemenhub ini serba-naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas," kata irwan.

BACA JUGA:Incar Pelanggar Lalulintas, Satlantas Polres PALI Gencarkan Razia

Menurut irwan, masalah Ojol adalah ada pada payung hukum. Selama ini tidak ada regulasi yang mengatur terkait Ojol.

"Masalah Ojol ini bukan di kenaikan tarif kok yang mendesak. Tapi problematik utamanya justru belum ada payung hukum yang mengaturnya" kata dia.

Dia mengatakan, selama ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.

"Kenaikan tarif ini untuk siapa? Apakah pengemudi otomatis diuntungkan? Sementara potongan 20 persen masih sering dilanggar perusahaan aplikasi. Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat, ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik," katanya seraya  menyarankan agar Kementerian Perhubungan membahas kebijakan tersebut dengan Komisi V DPR RI.

Artikel sudah tayang di fajar.co.id dengan judul: Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Ojol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id