Bareskrim Polri Bongkar Praktik Sindikat Perjudian Online
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah-Bid Humas Polri-palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar praktek sindikat perjudian online.
Dalam kasus itu, delapan orang ditangkap di apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD.
Mereka diamankan pada Sabtu (13/8).
BACA JUGA:Tak Main-main, Kapolri Perintahkan Seluruh Polda, Sikat Habis Judi Online Dengan Kode 303
"Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (16/8).
Menurutnya, para pengelola judi online tersebut ditangkap dalam penggerebekan di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara.
"Penggrebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online atau judi dengan sarana website," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Situs Judi Online Dibiarkan, Malah Paypal Diblokir, Menkominfo Tuai Hujatan Warganet
Kemudian, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelummnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.
Perintah itu disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto. Komjen Agus memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi Online.
Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas. "Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi," kata Agus Adrianto, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com