Citraland
Honda

Kurang dari Satu Bulan Puluhan Pengedar Narkoba Diringkus

Kurang dari Satu Bulan Puluhan Pengedar Narkoba Diringkus

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib menginterogasi salah satu pelaku terkait kepemilikan barang sabu.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Kurang dari satu bulan, anggota Satres Narkoba Polrestabes PALEMBANG berhasil melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah PALEMBANG.

Alhasil 38 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 45 tersangka dengan menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.721,56 gram.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivandry mengatakan, ke 45 tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar.

"Dari 45 tersangka yang kita amankan, 10 diantaranya merupakan ungkap kasus jajaran Polsek dan 35 tersangka ditangkap oleh anggota Satres Narkoba kita," ujarnya, Kamis (18/8).

BACA JUGA: Kelompok Ferdy Sambo Konon ke Jakarta Halangi Penyidikan

Untuk barang bukti sabu 1.721,56 gram, paling banyak 1 Kilogram (Kg) yang berhasil diamankan dari tangan tiga tersangka yakni AJ (24), NL (22), dan MK (28).

Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Rajawali tepatnya di depan Ruko Kopitiam, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Rabu (17/8), sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Pelaku MK terpaksa kita berikan tindakan karena mencoba kabur, saat anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya kepada wartawan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan 122 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun.

“Tersangka AJ berperan sebagai pengantar barang (sabu 1 Kg) yang dijanjikan upah Rp 10 juta. Tersangka NL sebagai pemilik, dan MK bertugas mengawasi situasi saat terjadi transaksi," tambahnya.

BACA JUGA:Diduga Korban Pembunuhan, Pedagang Sayur Bersimbah Darah Dirumahnya

Sementara itu, tersangka MK mengakui jika dirinya bersama tersangka AJ dan NL, disergap polisi saat melakukan transaksi 1 Kg sabu di kawasan Jalan Rajawali.

"Kami bertiga melakukan aksi itu, dan ditangkap di daerah Rajawali. Kaki kanan saya ditembak karena lari dan melawan petugas saat akan ditangkap,” ungkapya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: