RDPS
Honda

Oknum yang Ditangkap Gegara Kasus Narkoba Itu PLH Kades Kandis II

 Oknum yang Ditangkap Gegara Kasus Narkoba Itu PLH Kades Kandis II

Tersangka Oknum Plh Kades Kadis II, Mf dan adiknya IS saat diamankan di Polres Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM- Info masyarakat terkait adanya oknum Kepala Desa di Ogan Ilir yang diamankan karena kepemilikan Narkotika jenis Sabu, ternyata bukan isapan jempol.

Ini dipastikan, setelah pihak Polres Ogan Ilir melakukan rilis kepada awak media terkait kasus oknum dimaksud, Minggu (21/08/2022).

Oknum yang diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir tak lain MF (40), Sekretaris Desa yang mendapat amanah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.

Selain menangkap Mf, petugas juga mengamankan adiknya berinisial  IS (31). 

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Muratara Ringkus Warga Jambi Gegara Bawa Sabu

Penangkapan kedua Tersangka, berlangsung Jumat ( 19/08/2022) sekitar pukul 22.30 WIB,  di depan rumah MF, di Desa  Kandis II.

"Selain berhasil menangkap kedua Tersangka, MF dan IS, kami juga mengamankan sebuah kotak rokok merek Access,  didalamnya ada plastik klip bening  berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat  0,17 gram,” jelas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman didampingi Kasat Narkoba AKP Mukhlis.

Juga diamankan sebuah pirek dan  jarum di balut tisu, sebuah pipet bengkok dan sekop pipet, sebuah alat hisap bong, dua unit HP merk Realme 60 warna ungu dan merk nokia warna ungu. 

Dijelaskan Kapolres Andi, sebelum dilakukan penangkapan, Unit II Satresnarkoba sedang melaksanakan giat lidik di Wilkum Dusun Kandis II. 

BACA JUGA:Kurang dari Satu Bulan Puluhan Pengedar Narkoba Diringkus

Petugas saat itu mendapatkan informasi, bahwa ada transaksi narkotika dan pesta narkotika jenis Sabu.

Kemudian tim melakukan lidik, dan setelah mendapatkan kepastian kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi. 

Saat tiba di lokasi, tim melihat pelaku yang berada di depan sebuah rumahnya.

Tim langsung bergerak menyergap pelaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com