Honda

Penyidik Temukan 15 Cap Palsu, LPJ Bawaslu Prabumulih Diduga Ada yang Fiktif

Penyidik Temukan 15 Cap Palsu, LPJ Bawaslu Prabumulih Diduga Ada yang Fiktif

Penyidik Kejari Prabumulih Melakukan Penggeledahan di salah satu ruangan kantor Bawaslu Prabumulih. --Foto: Andre Palpres.com

PRABUMULIH,PALPRES.COM-Hasil penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih, tim penyidik Kejari Prabumulih mengamankan beberapa dokumen dugaan penyelewengan dana hibah. Mirisnya, tim penyidik juga menemukan 15 cap diduga palsu yang digunakan untuk membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah tahun 2017/2018

Penggeledahan yang dilakukan hampir selama 2 jam lebih tersebut sangat tertutup. Beberapa awak media tidak diperbolehkan masuk selama proses penggeledahan. Sementara pihak dari Bawaslu sendiri bungkam usai pihak kejaksaan pulang. Bahkan ketika akan diwawancarai, Ketua Bawaslu dan komisioner terkesan tidak mau dengan alasan lagi rapat.

Menurut Tim penyidik Kejari Prabumulih melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH serta Kasi Pidsus M Arsyad SH MH dan Kasi Barang Bukti M Zeit SH menjelaskan, dari penggeledahan pihaknya mengamankan beberapa dokumen-dokumen serta 15 cap palsu yang tersimpan di dalam kantong asoy putih.

"Dokumen-dokumen penting terkait pelaksanaan pengguanaan dana hibah telah kita sita. Kita temukan 15 cap palsu yang digunakan untuk buat laporan palsu. Kalau dilihat sepintas LPJ nya fiktip terkait temuan cap palsu tersebut," ujar Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH saat diwawancarai awak media, Senin (22/8/2022) usai penggeledahan.

Anjasra menambahkan, sejauh ini untuk kerugian negara penyelewengan penggunaan dana hibah pemilu tahun 2017/2018 masih dalam koordinasi perhitungan BPKP. Dan untuk penetapan tersangka sendiri masih dalami dulu penyidikan. "Sampai saat ini sudah 10 saksi sudah dimintai keterangan. Dan cap yang ditemukan terdiri dari cap ATK, rumah makan, toko, printing dan sebagainya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa pihak Kejari Prabumulih menegaskan jika sudah masuk tahap penyidikan sudah di pastikan ada tersangka. “Sudah pasti ada tersangka, sudah pasti ada tersangka nantinya,” jelasnya Kasi Intel Anjasra beberapa waktu lalu.

Anjasra menjelaskan, pihaknya masih berusaha mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindakan pidana korupsi pengelolaan dana hibah dua tahun berturut-turut dengan total nilai anggaran sebesar Rp 5,7 miliar tersebut. Selain telah dilakukan pemanggilan saksi-saksi, pihak jaksa saat ini juga telah memulai melakukan perhitungan kepastian kerugian negara yang ditimbulkan.

“Proses penyidikannya, masih berjalan terkait kasus dugaan korupsi Bawaslu dana hibah 2017/2018,” terang Anjasra seraya menambahkan, jika proses penyidikannya telah lengkap, pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka. "Iya tinggal menunggu waktu saja, nanti kita informasi lebih lanjut,” tegasnya.

Masih kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH menyampaikan penanganan kasus ini dinaikkan statusnya sejak Kamis tanggal 7 Juli 2022 yang lalu. “Perkara hibah bawaslu kota prabumulih tahun 2017 dan 2018 mulai hari ini tanggal 7 Juli 2022, perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Anjasra kepada wartawan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat ini, menjelaskan naiknya status kasus tersebut karena tim penyidik Kejari Prabumulih menemukan adanya penyimpangan kegiatan itu berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup. "Penanganan kasus dana hibah ini juga menjadi salah satu fokus prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2022 ini karena diduga penyimpangan dana dalam kasus ini total nilainya cukup besar," pungkasnya. RAY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: