Honda

Hasil Autopsi Ulang Ada Dua Luka Fatal di Jenazah Brigadir J

 Hasil Autopsi Ulang Ada Dua Luka Fatal di Jenazah Brigadir J

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J -roslin emika-facebook-fin.co.id

BACA JUGA:6 Perwira Polri Bakal Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J ?

Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP terkait tewasnya Brigadir J.

Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bripka RR, Bripka KM, dan Bharada E.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J, atau Brigadir Joshua.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir J

Adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang resmi jadi tersangka baru.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, saudari PC resmi sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus kematian Brigadir J.

Empat tersangka lainnya adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal, KM atau Kuat Mahfud dan Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Berbincang Satu Jam Sebelum Brigadir Joshua Meregang Nyawa

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menambahkan alat bukti yang jadi dasar penetapan PC sebagai tersangka.

"Dua alat buktinya adalah keterangan saksi dan rekaman CCTV," tambahnya.

Sebelumnya, Patra M Zen selaku pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi berikan pengakuanya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan saat kasus pembunuhan Brigadir J.

Patra M Zen berikan pengakuanya ketika diundang dalam program talkshow Rosi Kompas tv pada kamis 18 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ayah Brigadir J: Semua Pernyataan Ferdy Sambo Bohong Belaka

Rosianna Silalahi selaku pembawa acara bertanya kepada Patra M Zen mengenai apakah adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Patra M Zen mengaku jika dirinya mendapatkan informasi yang keliru soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Saya pun diberikan informasi yang keliru, kalau bahasa sekarang, saya kena prank juga. 

Saya juga dibohongi karena memang tidak ada unsur pelecahan seksual," ungkapnya Patra M Zen.

BACA JUGA:Bharada E Ditawari Rp 1 Miliar untuk Bunuh Brigadir J

"Belakangan baru tahu kan karena kan unsur pelecehan seksualnya kan nggak ada," sambungnya.

Rosiana pun kembali mendesak Patra M Zen siapa yang memberikan informasi palsu soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Keterangan ini berdasarkan ibu, informasi yang keliru tidak lengkap, yang saya lihat berdasarkan hasil pemeriksaan bukan secara langsung," tuturnya Patra.

Patra menceritakan awal mula dirinya mendapatkan informasi mengenai dugaan pelecehan ketika membacara berkas perkara.

BACA JUGA:Terungkap! Latar Belakang Irjen Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Ini Penyebabnya

"Pertama saya tahu, saya membaca berkas, setelah membacara, saya enggak tanya lagi karena saya sudah langsung percaya pada waktu itu," kata Patra.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh pihak Putri Candrawathi.

Selain laporan dugaan pelecehan, Bareskrim juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Marten Gabe, korban Bharada Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, penghentian dua kasus itu setelah dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA:Inilah KM, Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat sore, kedua laporan itu harus dihentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi, dalam konfrerensi pers, Jumat malam 12 Agustus 2022.

Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Laporan itu terkait Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

 

Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J: Ada Dua Luka Fatal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id