Honda

Curas di Muba, Warga Pali Ditangkap Reskrim Sekayu

Curas di Muba, Warga Pali Ditangkap Reskrim Sekayu

Tersangka Rian warga Kabupaten Pali. --Foto: Humas Polres Muba For Palpres.com

MUBA, PALPRES.COM- Unit Reskrim Polsek Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) mengamankan Rian Adi saputra (28) warga Dusun I Desa Muara Duo Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali, Jumat, (19/8/2022) sekitar jam 07.00 WIB. 

Rian merupakan salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi pada Kamis, 18/8/2022 sekitar pukul 21.30 WIB terjadi di atas jembatan desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu. 

Penangkapan terhadap tersangka Rian dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Rusdi,S.H, beserta Tim Opsnalnya. Selain itu, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha aerox dengan nomor polisi BG 3092 BAX warna abu-abu Tahun 2022 milik Korban dan Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Pelaku.

"Kedua pelaku ini mencegat dan memberhentikan korban dijembatan dengan dali bertanya arah kec. Keluang. Sambil menodongkan pistol kearah korban, " ungkap Kapolsek Sekayu, AKP Suvenfri

Lanjutnya, kedua pelaku mendorong tubuh korban dan berusaha keras agar korban melepaskan sepeda motor miliknya. 

"Satu orang masih DPO, sedangkan korban Herman Saputra (19) Warga Dusun I Desa Bandar Jaya kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000," tandasnya.

"Pelaku yang diamankan ini dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana, "ucapnya lagi. MUH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: