Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi Telusuri Hutan Patroli Karhutla
TELUSURI HUTAN : Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi, Serda Andi dan Serda Rudi bersama pihak kecamatan, Polsek, Pol-PP desa dan warga telusuri hutan untuk patroli karhutla, Selasa (23/8/2022).-Foto : KORAMIL 405-04/ULU MUSI FOR PALPRES -
LAHAT, PALPRES.COM - Dua Anggota Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi, Serda Andi dan Serda Rudi menelusuri hutan untuk patroli karhutla.
Dalam patroli sendiri, anggota babinsa bersama pihak Kecamatan, Polsek Ulu Musi, dibantu Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Desa serta warga Desa Air Kelinsar, Kabupaten Empat Lawang.
"Betul, laporan dari anggota sudah masuk di atas meja, dimana, mereka menelusuri hutan untuk berpatroli secara langsung," jelas Danramil 405-04/Ulu Musi, Kapten Inf Narko, Selasa (23/8/2022).
Narko berpesan, apabila di lapangan diketemukan oknum ataupun masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar, sekiranya dapat didekati secara edukatif persuasif dan dipadamkan kobaran api tersebut.
BACA JUGA:Ini Kecamatan Rawan Karhutla di Kabupaten OKU?
"Dengan tujuan, tidak menjalar ke lokasi lainnya yang nantinya dapat menimbulkan titik api (Hotspot), pada akhirnya menganggu kesehatan terutama menganggu saluran pernafasan," tukasnya.
Beri Pesan kepada Warga saat Patroli Karhutla
Memasuki musim kemarau atau panas, sangat rentan dengan kejadian kebakaran hutan, yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan baru, sehingga dapat menimbulkan titik api (Hotspot), dan asapnya bisa menyebabkan penyakit.
"Makanya, dua anggota Babinsa yakni, Serda Rudi Santoso dan Kopda Arjun Suwandar didampingi personil Polsek Paiker, melakukan patroli karhutla di Desa Muara Sindang, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang," jelas Danramil 405-04/Ulu Musi, Kapten Inf Narko, Sabtu (13/8/2022).
BACA JUGA:Patroli Karhutla, Anggota Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi Sampaikan Pesan Kepada Warga
Narko menjelaskan, Patroli ini juga apabila anggota menemukan penduduk sedang membuka lahan dengan cara dibakar, maka akan diingatkan terlebih dahulu sembari memadamkan api yang berkobar.
"Memang dilarang membuka lahan dengan membakar, selain menimbulkan hotspot, juga menganggu kesehatan dan pelakunya akan dikenakan sanksi denda atau hukuman penjara," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: