RDPS
Honda

10 Pengoplos Minyak Subsidi Diamankan, Terancam Penjara 6 Tahun

10 Pengoplos Minyak Subsidi Diamankan, Terancam Penjara 6 Tahun

lima truk tangki perusahaan dan satu mobil pick up diamankan pihak Mabes Polri dan Polres Kabupaten Ogan Ilir-Widjan-Palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM- 10 tersangka pengoplos minyak subsidi, dan lima truk tangki perusahaan dan satu mobil pick up diamankan pihak Mabes Polri dan Polres Kabupaten Ogan Ilir.

10 tersangka ini dikenakan pasal 55 No 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan minyak dan gas dengan ancaman penjara 6 tahun dengan denda Rp6 miliar.

"Yang kita amankan ini Pidana Migas, penangkapan dan penahan bahan bakar minyak terjadi di wilayah Payakabung, pada 18 Agustus yang dilakukan tim dari Mabes Polri langsung," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman saat pers rilis, 24 Agustus 2022.

Dikatakannya, 8 orang tersangka, pengoplosan BBM jenis solar dan minyak subsidi ada 2 orang tersangka. "Minyak subsidi ada 60 liter, minyak oplosan ada lebih kurang 22 ton," ungkapnya.

BACA JUGA:Hotman Paris Desak Kapolri agar Perintahkan Kapolda Tangkap Oknum Dewan Penganiaya di Pom Bensin

BACA JUGA:6 Kali Cabuli Pacar, Warga Ogan Ilir Masuk Bui

Untuk yang diamankan katanya ada pemilik, pelaksana pekerja gudang, peracik, buru angkut, sopir truk tangki dan lain-lain. "Untuk oknum anggota bermain, kita masih lidik, yang pasti kita kedepankan praduga tidak bersalah," imbuh Kapolres.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani, truk tangki perusahaan ini membawa minyak non subsidi yang dioplos lagi minyaknya di daerah Payakabung. 

"Untuk keterkaitan pihak perusahaannya masih kita dalami juga," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: