Honda

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Upaya Banding

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Upaya Banding

Irjen Pol Ferdy Sambo--Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COMSidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung hingga pada Jumat 26 Agustus dini hari, akhirnya memutuskan Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Dipecatnya mantan Kadiv Propam Polri tersebut, lantaran Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua

Menurut Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo dipecat, setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik yang berlangsung belasan jam. Dari Kamis pukul 07.00 WIB, hingga Jumat 26 Agustus dini hari. 

BACA JUGA:Lima Perwira Polisi Ini Akan Bernasib Sama dengan Irjen Ferdy Sambo

Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Ferdy Sambo juga dikenai sanksi pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. 

Dalam hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ini, Irjen Pol. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

BACA JUGA:Beredar Surat Maaf dari Ferdy Sambo: Saya Siap Menanggung Seluruh Akibat Hukum

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. 

Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi. 

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi.

Lalu, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. 

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

BACA JUGA:Polri Pastikan Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya

Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, Sidang kode etik profesi Polri kemungkinan besar akan memecat Irjen Pol Ferdy Sambo dari Polri.

Dihadapkannya Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang kode etik profesi, usai dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Polri Pastikan Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, membenarkan soal rencana sidang etik Polri terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.

 Menurut Irjen Dedi Prasetyo, Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri yang akan akan menggelar sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo.

“Menurut informasi, sidangnya kemungkinan Kamis," katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Diungkapkannya, seharusnya sidang etik profesi terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dilaksanakan pada Selasa, 23 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sidang Kode Etik Profesi, Ferdy Sambo Bakal Dipecat dari Polri

 “Sementara belum jadi hari ini (Selasa -red) menunggu info dari Divisi Hukum," katanya.

 Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 “Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

 

Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id