170 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan, Polda Sumsel Amankan 2 Orang Tersangka Warga Bengkulu
Sebanyak 170 ribu benih lobster berhasil diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke luar negeri melalui Kabupaten Banyuasin--Humas Polda Sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM – Sebanyak 170 ribu benih lobster berhasil diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke luar negeri melalui Kabupaten Banyuasin.
Upaya penyelundupan digagalkan di jalan Tanjung Api api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin pada Selasa 14 Mei 2024 silam.
Dua orang tersangka berhasil diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Hadiri Syukuran Hari Jadi Pemprov Sumsel ke 78
Kedua tersangka yakni Rofi Okta Saputra (22) dan Bangkit Okta Jaya (28).
Keduanya merupakan warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Dari tangan tersangka Polda Sumsel berhasil menyita barang bukti berupa 170 ribu ekor benih lobster yang dikemas ke dalam 16 box Styrofoam.
Benih lobster ini diketahui berasal dari provinsi Bengkulu yang diangkut menggunakan mobil carry pick up.
BACA JUGA:Personel dan ASN Polda Sumsel Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala 2024
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan pihaknya menggagalkan penyelundupan benih bening lobster keluar negeri melalui jalur Banyuasin berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Dari sini anggota Subdit IV Tipidter langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang akan dilintasi para penyelundup.
"Kami mengamankan kurang lebih 170 ribu benih lobster yang disimpam didalam 16 box styrofoam senilai belasan miliar rupiah,” terang Bagus kepada wartawan pada Senin 20 Mei 2024.
Saat ini, kata Bagus kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kunjungi Polda Sumsel, Tim Slog Polri Optimalkan Pemanfaatan Aplikasi ‘Siada Baja’
“Keduanya kami jerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1).
Untuk kelestarian dan kelangsungan hidup, puluhan ribu benih lobster ini, oleh petugas langsung dibawa ke perairan Lampung dikawasan Pantai Klara untuk dilepas liarkan kehabitatnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: