Honda

Bukannya Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Jualan Ganja

Bukannya Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Jualan Ganja

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pagaralam.-Eko Wahyudi-Palpres.com

PAGARALAM, PALPRES.COM- Sungguh terlalu apa yang dilakukan Ezkil Aldi (20), mahasiswa yang tinggal di Simpang Manna, Kelurahan Beringin Sakti, Kecamatan PAGARALAM Selatan, Kota PAGARALAM, Sumatera Selatan (Sumsel).

Bukannya serius menimba ilmu saat dikirim kuliah di Yogyakarta, Ezkil Aldi justru menyalahgunakan kepercayaan kedua orang tuanya. 

Ezkil Aldi justru mengedarkan daun ganja di tempatnya belajar di Yogyakarta.

Perilaku tak terpuji yang dilakukan Ezkil Aldi terungkap setelah petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam menyergapnya saat berada di loket Sinar Dempo Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam pada Jumat 26 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA:Viral! Kepsek Berbuat Mesum dengan ASN di Masjid Agung Baitul Falihin

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, dalam penyergapan itu petugas mengamankan barang bukti satu buah kantong plastik berwarna putih yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 500 gram.

Menurut Iptu Sutioso, kasus ini terungkap bermula adanya informasi dari masyarakat jika Ezkil Aldi sering membeli narkotika jenis ganja yang kemudian akan dibawanya ke tempatnya kuliah di Yogyakarta.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas mendapati informasi jika Ezkil Aldi sedang berada di Loket Sinar Dempo Kota Pagaralam hendak berangkat menuju Yogyakarta pada Jumat, 26 Agustsus 2022 sekira pukul 09.30 WIB.

Tak mau buruannya lepas, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Ezkil Aldi.

Setelah diamankan, aparat selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaannya.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Bos Salon di Lubuklinggau Diburu Polisi

Saat itu petugas mendapati satu buah kantong plastik berwarna putih yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang diselipkan di antara pakaian yang dibawanya.

Kemudian terlapor Ezkil Aldi mengakui barang bukti seharga Rp1.600.000 itu adalah miliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: