Citraland
Honda

Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasan Hotman Paris

Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasan Hotman Paris

Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik, Kamis, 25 Agustus 2022. -YouTube POLRI TV RADIO-

BACA JUGA:Dipecat Tidak Hormat, Ini Reaksi Ferdy Sambo

“Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu, saya nggak tahu itu benar atau nggak,” tuturnya.

Hotman pun kembali menegaskan, Ferdy Sambo bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut benar.

“Kalau benar, itu bisa dipakai pengacara Sambo bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana,” pungkas Hotman Paris

Ferdy Sambo Dipecat

Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

BACA JUGA:Lima Perwira Polisi Ini Akan Bernasib Sama dengan Irjen Ferdy Sambo

Sanksi pemecatan Ferdy Sambo dijatuhkan dalam sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat 26 Agustus dini hari. 

Ferdy Sambo dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik yang berlangsung belasan jam. Dari Kamis pukul 07.00 WIB, hingga Jumat 26 Agustus dini hari. 

BACA JUGA:Beredar Surat Maaf dari Ferdy Sambo: Saya Siap Menanggung Seluruh Akibat Hukum

Selain pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. 

Dalam hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ini, Irjen Pol. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id