Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasan Hotman Paris
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik, Kamis, 25 Agustus 2022. -YouTube POLRI TV RADIO-
JAKARTA, PALPRES.COM – Kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, rupanya juga disoroti oleh pengacara kondang Hotman Paris.
Diketahui, bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Oleh karenanya Ferdy Sambo terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup, dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
BACA JUGA:Hasil Survei : Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Ferdy Sambo
Namun ternyata Hotman Paris punya pendapat lain.
Menurut Hotman, Ferdy Sambo bisa saja terbebas dari pasal pembunuhan berencana.
Hal tersebut disampaikan Hotman Paris saat menjadi bintang tamu program FYP di Youtube Trans 7 pada 23 Agustus 2022.
"Saya baru dengar. katanya saksi di BAP istrinya begitu pulang dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis," ucap Hotman.
BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Upaya Banding
Menurutnya, jka keterangan sakti itu benar, maka akan sangat memengaruhi dari segi hukum.
Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.
“Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana,” beber pengacara asal Sumatera Utara itu.
Hotman pun menyorotoi soal keterangan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo menangis setelah mendapatkan pengaduan dari sang Putri Candrawathi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id