Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasan Hotman Paris
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik, Kamis, 25 Agustus 2022. -YouTube POLRI TV RADIO-
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri
Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
BACA JUGA:Polri Pastikan Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id