Honda

Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Keenam)

 Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Keenam)

Gedung watertoren (sekarang kantor Wali Kota Palembang) yang sempat dimanfaatkan sebagai Kantor Haminte dan Dewan -https://duizenddagenindie.wordpress.com/2007/08/26/de-hotspots-van-palembang/-palpres.com

Oleh Dudy Oskandar 

(Jurnalis dan Peminat Sejarah Sumatera Selatan)  

 

NEO-stadsgemeente merupakan gebiedsdeel yang dibentuk sebagai badan hukum yang mempunyai sifat seperti stadsgemeente (een rechtspersoon van dezelfde aard als een stadsgemeente), dan dalam menjalankan pemerintahan SGOB pada azasnya dijadikan pedoman.

Pada awalnya Belanda belum mengadakan perundang-undangan desentralisasi yang khusus untuk Sementara.

Baru kemudian dalam 1948 Pemerintah Belanda menetapkan Ordonnantie Tijdelijke Voorzieningen Bestuur Stadsgemeenten Sumatra en Borneo (Stb.196/148). 

Stadsgemeente Palembang dibangun kembali dengan Stb. 37/1949, dengan aparaturnya : 

BACA JUGA:Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Pertama)

a. een vertegenwoordigend college, 

b.hetzij een college van dagelijks bestuur hetzij een commissie van financien als bedoeld in artikel 53 lid (1) der SGOB, zulks ter beoordeling van het onder a bedoeld college. 

C. de burgemeesier, met dien verstande, dat het onder a bedoelde college de burgemeester voorzitter is en van het onder b bedoelde college, c.g. de aldaar bedoelde Commissie, de burgemeester lid tevens voorzitter is. 

Terjemahannya : 

BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kedua)

a. Sebuah badan perwakilan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com