Honda

Massa BIDIK Geruduk Gedung DPRD OI, Minta Tutup Perusahaan Sawit yang Sengketa dengan Masyarakat

 Massa BIDIK Geruduk Gedung DPRD OI, Minta Tutup Perusahaan Sawit yang Sengketa dengan Masyarakat

Massa BIDIK saat menggelar unjukrasa ke DPRD OI, untuk mendesak agar perusahaan sawit yang bersengketa dengan warga di Rambang Kuang ditutup sementara.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM- Massa yang tergabung dalam Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK), Selasa, 30 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 WIB menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Ogan Ilir di KPT Tanjung Senai.

Puluhan massa ini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sejumlah desa di Kecamatan Rambang Kuang. 

Koordinator aksi, Yongki Ariansyah, SH menyampaikan, massa mendesak lembaga legislatif untuk merekomendasikan penutupan operasional sebuah perusahaan sawit yang dinilai merugikan masyarakat.

Rekomendasi ini diminta agar disampaikan ke Pemprov Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Polisi Mengamankan Unjuk Rasa Secara Humanis

Menurut Yongki, berikut beberapa poin tuntutan massa BIDIK yakni :

BIDIK menuntut penutupan sementara aktivitas perusahaan sawit setempat, selama belum ada penyelesaian permasalahan dengan masyarakat Desa Kayu Ara, Tangai, Tanjung Miring.

Massa meminta kepada Pemkab Ogan Ilir untuk meninjau ulang izin lokasi perkebunan perusahaan tersebut, berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.

“Laksanakan program kerja inti plasma sebesar 20 persen sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang kerjasama inti plasma,” ungkap Yongki.

BACA JUGA:Tuntutan Aksi Salah Server, Pendemo Ini Salting di Depan Pj Bupati

Selanjutnya, menurut Yongki, massa mendesak agar dilaksanakannya kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan perkebunan dimaksud sejak berdiripada tahun 1983 hingga saat ini.

“Itu berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, Juncto Peraturan Pemertah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan perseroan terbatas,” paparnya.

Terakhir, massa mendesak pihak perusahaan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, dengan mengutamakan putra daerah dari Desa Kayu Ara, Tangai, dan Tanjung Miring.

"Jadi kami minta stop aktivitas perusahaan itu sekarang juga," tegas aktivis Bumi Caram Seguguk ini. 

BACA JUGA:Tuntutan Aksi Salah Server, Pendemo Ini Salting di Depan Pj Bupati

Kedatangan massa disambut anggota DPRD Ogan Ilir Fraksi Golkar, Basri M. Zahri, AfrizalFfraksi NasDem, dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Basri pun mengajak perwakilan massa untuk audiensi dengan DPRD Ogan Ilir guna membahas tuntutan ini. 

"DPRD bersama rakyat, mari kita bicara, silakan kirim perwakilannya," singkat Basri.

Korupsi Dana Desa

Banyak dugaan Dana Desa yang diduga dikorupsi Kepala Desa (Kades), Badan Informasi Data Investigasi Korupsi Sumatera Selatan akan melakukan akasi ke Kejaksaan Agung, Jakarta.

BACA JUGA:Hujan Batu dan Gas Air Mata Warnai Demo di Jayapura

Menurut Koordinator Lapangan Yongki Ariansyah, S.H, dasar aksi yang akan dilakukan pihaknya UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka Umum, UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selanjutnya, UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi, UU RI No. 28 Th 1999 tentang Penyelengara Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Lalu, Permentah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. 

"Adanya dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa yang ada di 217 Desa di Ogan Ilir, kami minta pihak APH untuk mengusut tuntas, jangan ada 'main mata'," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com