Bawa Konsultan, Ahli Waris Rumah Pangeran Syafi'i Buka Harga Rp5 Milyar Lebih
Paparan Ahli Waris Rumah Pangeran Syafi’i kepada jajaran Pemkab Ogan Ilir.-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA: Tanggulangi Stunting, Pemkab OI Buat Dapur Sehat di Seluruh Desa
Sebelumnya, ahli waris Rumah Pangeran Syafi'I, Isnayanti, mengatakan Rumah Pangeran Syafi’i yang memiliki luas kurang lebih 400 m dan tanah 1883 meter memiliki nilai historis yaitu dibangun pada tahun 1924.
"Rumah Pangeran Safi’i tersebut dibangun pada tahun 1924, di era zaman kolonial Belanda yang mempunyai nilai sejarah," katannya.
Menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebuah bangunan untuk bisa ditetapkan sebagai situs cagar budaya harus memenuhi kriteria berusia 50 tahun atau lebih.
Lalu, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
BACA JUGA:Pemkab OI Akan Bangun Rumah Sakit Pratama di Rambang Kuang
Dengan demikian, Rumah Pangeran Depati Syafi’i yang telah berusia 98 tahun ini telah melebihi ketentuan waktu 50 tahun sebagaimana kriteria undang-undang cagar budaya.
Selain itu, rumah ini juga memiliki nilai sejarah dan budaya sebagai tempat aktivitas Pangeran Syafi’i dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan adat istiadat.
Untuk itu, patut rumah ini dikategorikan sebagai rumah yang layak diajukan menjadi Bangunan Cagar Budaya.
Selain itu, melihat sejarahnya, rumah Pangeran Syafe’i ini dapat difungsikan sebagai Museum Kabupaten Ogan Ilir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com