Honda

Anak 16 Tahun Terjaring Narkoba Diringkus Polisi

Anak 16 Tahun Terjaring Narkoba Diringkus Polisi

Tersangka AS (16) warga Kecamatan Karang Dapo saat di amankan bersama barang bukti.-Hengki Pransis-Palpres.com

MURATARA, PALPRES.COM- Satuan Narkoba Polres Musi Rawas Utara (MURATARA) menangkap seorang anak berinsial AS (16) warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten MURATARA yang terlibat dalam kasus jaringan Narkoba.

AS ditangkap pada Selasa 30 Agustus 2022 sekira pukul 11.45 WIB, di rumah yang berada di Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

Dari tangan AS diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bruto 2,65 gram, timbangan digital, dompet berwarna merah, kotak rokok Gudang Garam Surya, kaleng rokok Gudang Garam Surya, dua bal plastik klip bening, uang Rp100 ribu, plastik warna hitam dan dua buah skop pipet.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Robinson dan Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan, awalnya personel Sat Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Aringin.

BACA JUGA:Sanksi Masih Samar, Brigadir Suci Kekeh Damsir Agar Dipecat

“Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan memang benar bahwa di desa Aringin sering terjadi transaksi jual beli narkotika,” jelasnya.

Kemudian saat petugas melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud, ternyata ditemukan seorang laki-laki, yang diduga yang melakukan transaksi jual beli narkotika sabu.

Ketika digeledah, ditemukanlah barang bukti, yang disimpan tersangka di dalam kaleng rokok Gudang Garam Surya dan dalam penguasaan tersangka.

BACA JUGA:ABG Curi Ponsel Ditangkap Tim Macan, Ternyata Modusnya ini

“Selanjutnya tersangka, yang ternyata masih anak-anak dan Barang Bukti dibawa ke Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangkan kasusnya,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: