Kapolres Pantau Seluruh SPBU di Lubuklinggau
Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Harissandi bersama jajarannya memasang baleho himbauan penyalahgunaan BBM. -Foto: Frans Kurniawan Palpres.com-
LUBUKLINGGAU, PALPRRE.COM- Kapolres Kota LUBUKLINGGAU AKBP Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kabag Ops, Kompol Tatang, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kasat Intel, Iptu Deni Suherdy memantau distribusi BBM diseluruh SPBU di Kota LUBUKLINGGAU, Kamis 1 September 2022.
Dalam kesempatan itu, anggota Polres Kota Lubuklinggau memasang spanduk berisi imbauan stop penyalahgunaan BBM dengan modus pengangkutan, penyimpangan dan penjualan (niaga) BBM bersubsidi dan non subsidi tanpa memiliki izin.
"Pebuatan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 55 jo pasal 5 UU RI no 23 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi," ujar Kapolres.
Selain memasang spanduk imbauan, Kapolres beserta rombongan juga memantau proses pengisian BBM guna memastikan agar sesuai aturan.
"Tadi kita tanyakan langsung kepada petugas SPBU, bahwa cara pengisian minyak subsidi dari Pertamina dicatat semua nomor kendaraan yang maksimal mengisi 60 liter/perhari untuk kendaraan roda empat.
Biasanya satu kendaraan hanya 30 sampai 35 liter perhari sesuai kapasitas tangki kendaraan. Dan sekarangkan ada aplikasi My Pertamina," ungkapnya.
Kapolres mengimbau, masyarakat tidak perlu panik dengan mengantri BBM.
"Nah untuk kendaraan truk milik perusahaan besar tidak boleh mengisi BBM bersubsidi, karena BBM bersubsidi harus benar-benar tepat sasaran," tegasnya. JEJE
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: