Honda

Banggar DPRD Bahas KUPA/PPAS, Joncik Berharap Tepat Waktu

Banggar DPRD Bahas KUPA/PPAS, Joncik Berharap Tepat Waktu

Penandatanganan kesepakatan Pemkab -DPRD terkait KUPA/PPAS.-Eko Wahyudi-Palpres.com

EMPATLAWANG, PALPRES.COM- Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad menyampaikan tujuan disusunnya KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2022 adalah sebagai pedoman dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2022.

"Berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah Pemkab Empat Lawang berharap, dengan disetujuinya rancangan KUPA PPAS tahun 2022 ini, maka APBD perubahan Kabupaten Empat Lawang tahun 2022 dapat disahkan dalam waktu dekat," kata Bupati.

Joncik menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Empat Lawang, dengan rancangan KUPA dan rancangan PPAS berkenan dibahas bersama.

"Pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD untuk disepakati bersama yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan agar pembangunan tahun 2022 dapat diselesaikan tepat waktu dan dioptimalkan dengan sebaik-baiknya, demi kemaslahatan warga masyarakat Kabupaten Empat Lawang," tegas Joncik. 

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Bahu Membahu Menekan Potensi Angka Stunting

BACA JUGA:UPPKSAI Akan Dibentuk di Lubuklinggau, Demi Kesejahteraan Anak

Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang tersebut mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan ketua banggar, Makmun Abdul Ghoni yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dari Fraksi PDIP serta Penandatanganan Nota kesepakatan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS perubahan Tahun 2022.

Rapat Paripurna tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP), dibuka ketua DPRD Persi dan dihadiri 26 dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: