Honda

Pelaku Sakit Hati Gegara Diduga 5 Kali Disodomi Tapi Tidak Dibayar

 Pelaku Sakit Hati Gegara Diduga 5 Kali Disodomi Tapi Tidak Dibayar

Maryanto alias Phian, pelaku pembunuhan terhadap korban Samsudin alias Ontary alias Mak Tary, pemilik salon rias di Lubuklinggau, saat diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau-Frans-palpres.com

BACA JUGA:Belum Dirilis, Foto Tersangka Pembunuhan Pedagang Sayur Beredar

Setelah itu pelaku kabur ke Provinsi Bengkulu. 

Disini pelaku sempat menjual motor korban dengan harga Rp1.500.000 kepada seorang penadah, yakni Apriyan (juga ikut ditangkap).

"Aku di Bengkulu tidur di pondok pinggir pantai, duit hasil jual motor habis ku pakai buat modal ke Padang," ungkap tersangka.

Setelah itu pelaku melanjutkan pelarian ke Padang, Sumatera Barat. 

BACA JUGA:Satu Bulan Buron, Satu Pelaku Pembunuhan Pelajar Ditangkap Polisi

Pada Rabu, 31 Agustus 2022, sekitar pukul 19.30 WIB pelaku berhasil ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau dikontrakannya di Jalan Tunggang, Kelurahan Pasar Embacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Dan tersangka mengakui telah menghabisi nyawa korban Ontary alias Mak Tary selaku pemilik salon di RT 01, Kelurahan Prumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.

Saat dilakukan pengembangan terhadap guna pencarian barang bukti, tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas. 

Sehingga dilakukan tindakan tegas terarah dan terukur, dengan memberikan 3 kali tembakan peringatan, tapi tak diindahkan.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bacalon Kades Betung II Belum Temui Titik Terang

Tersangka tetap berusaha melarikan diri, sehingga satu tembakan kearah kaki tersangka dan tersungkur.

Selain tersangka Maryanto, polisi mengamankan barang bukti dua bilah sajam jenis pisau, 1 kunci rolling door, bercak darah di kayu balok, 1   unit SPM Honda Scoopy warna biru putih Nomor Polisi BG 6509 HP dan 1 unit HP Oppo A5. 

"Tersangka diancam Pasal 340 subs 338 KUHPidana," tegas Kapolres.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com