Tilang Elektronik Mulai Berlaku di OKU Timur
Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Lastari-Arman-Palpres.com
Memasang kaca spion kendaraan bermotor dengan lengkap.
Memakai plat nomor kendaraan bermotor (TNKB) serta pajak terbayar.
Menghidupkan lampu saat berkendara di jalan raya.
Lebih lanjut kata Kapolres, tilang elektronik ini menggunakan camera yang sangat canggih.
Sehingga meskipun kendaraan tidak memakai plat nomor yang asli, muka pengendara juga bisa terdeteksi.
Sehingga alamat pengendara akan ketahuan melalui rekam wajah yang akan dicocokan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Jadi bagi masyarakat yang tidak menggunakan kendaraan lengkap. Siap-siap akan mendapatkan surat cinta. Surat tilang elektronik ini akan dikirim langsung ke rumah pengendara,” jelas Kapolres.
Selain itu, Kapolres Nuryono juga menjelaskan, selain sebagai langkah menertibkan kendaraan tidak lengkap, tilang elektronik ini juga sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Sebab hal ini juga untuk meminimalisir adanya aksi kriminal di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Ia menghimbau jika masyarakat tidak ingin mendapatkan ‘surat cinta’ akibat tilang elektronik ini, maka mulai saat ini tertiblah berlalulintas.
Serta gunakan kendaraan yang lengkap.
“Gunakanlah kendaraan yang lengkap. Sebab jika masyarakat memakai kendaraan bodong atau surat sebelah tentu akan terdeteksi,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: