Honda

Ridho Yahya Serahkan SKK Hasil Temuan BPK di PUPR 2019-2021 ke Kajari

Ridho Yahya Serahkan SKK Hasil Temuan BPK di PUPR 2019-2021 ke Kajari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menerima penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Walikota Prabumulih terkait hasil pemeriksaan BPK di Dinas PUPR kota Prabumulih tahun anggaran 2019-2021.-Andre palpres.com-

PRABUMULIH, PALPRES.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menerima penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Walikota Prabumulih terkait hasil pemeriksaan BPK di Dinas PUPR Kota Prabumulih tahun anggaran 2019-2021.

Penyerahan hasil pemeriksaan BPK milik Dinas PUPR diberikan langsung Walikota Ir H Ridho Yahya MM dan diterima oleh Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH.

Diketahui hasil pemeriksaan BPK di Dinas PUPR kota Prabumulih merupakan seluruh kegiatan termasuk pengerjaan paket proyek.

Yang mana hasil temuan BPK terhadap proyek yang dikerjakan pihak ketiga yang sudah dikembalikan termasuk anggaran belanja di Dinas PUPR kota Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH menjelaskan, deskresi bisa dilakukan dalam pengelolaan anggaran atau keuangan negara. Tetapi jangan melanggar hukum dan juga norma. 

"Pelaksanaan tugas ASN dalam pengelolaan anggaran berasal dari APBD, harus dilaksanakan secara akuntabel. Sesuai ketentuan dan hukum berlaku, agar tidak terjerat kasus korupsi," kata Kajari, Kamis 8 September 2020 ketika memberikan penyuluhan terkait pencegahan korupsi di lingkungan pegawai Dinkes di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung Pemerintahan kota (Pemkot) Prabumulih.

Kajari Roy Riady menjelaskan, tak perlu takut sama jaksa kalau telah melakukan kerja dalam pengelolaan anggaran berasal dari keuangan negara.

“Maka, jaga akuntabilitas dalam bekerja sehingga terhindar dari perkara korupsi. Penyuluhan diberikan ini bisa memberikan pemahaman tugas dan fungsi masing-masing dal rangka pencegahan korupsi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Beni Akbar ST melalui Kabid Program Anggi membenarkan hasil pemeriksaan BPK di Dinas PUPR sudah diserahkan ke Kajari melalui surat kuasa khusus Walikota.

"Penyerahan juga disaksikan langsung Kadin PUPR, Kepala Inspektorat, Kasi Datun Kajari Prabumulih. Walikota Ir Ridho Yahya yang menyerahkan ke Kajari Prabumulih," pungkasnya. RAY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: