Honda

Ketimbang Bahas Restrukturisasi Utang, Mandiri Justru Gugat SP3 Titan

Ketimbang Bahas Restrukturisasi Utang, Mandiri Justru Gugat SP3 Titan

Logo Titan--Istimewa/palpres.com

Bagaimanapun, perjanjian kredit itu merupakan kesepakatan perdata. Tak elok, bila kesepakatan yang sejatinya menjadi undang-undang para pihak itu  bila terus menerus digeret-geret ke masalah pidana. “Ini tak baik bagi iklim investasi,” pesan Ibrahim.

Diketahui, berita sebelumnya PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akhirnya mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri terkait persoalan kredit dengan PT Titan Infra Energy (TIE). 

Gugatan praperadilan sempat dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Perkara ini bukan mengenai menang atau kalah dalam persidangan, karena siapa pun yang menang atau kalah akan tetap menanggung kerugian pada pihaknya masing-masing. Sejak awal seharusnya hal ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh para pihak," kata kuasa hukum TIE, Haposan Hutagalung kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022.

Haposan menilai pencabutan permohonan praperadilan oleh BMRI merupakan langkah yang sangat baik dalam rangka menyelesaikan persoalan kredit yang terjadi selama ini.

Haposan berharap Kreditur Sindikasi dapat bersama-sama kembali fokus dalam melakukan kegiatan operasional dan mengupayakan penyelesaian perjanjian fasilitas dengan melakukan restrukturisasi.

BACA JUGA:Isu Titan Grup Bangkrut Hoaks

Sebelumnya, PN Jaksel sudah menutup kasus itu pada 21 Juni 2022. di mana pihak aparat kepolisian melakukan sejumlah tindakan pro justitia terhadap PT Titan.

Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya, demikian bunyi putusan PN Jaksel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: