Honda

Ketimbang Bahas Restrukturisasi Utang, Mandiri Justru Gugat SP3 Titan

Ketimbang Bahas Restrukturisasi Utang, Mandiri Justru Gugat SP3 Titan

Logo Titan--Istimewa/palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM- Praktik umum perbankan dalam menghadapi debitur yang bermasalah ataupun macet biasanya mereka menawarkan restrukturisasi dan membantu mencari jalan keluar agar kredit itu tak macet lagi. 

Solusi terakhir apabila proses restrukturisasi gagal maka jaminan-jaminan atas kredit bisa dijual. 

Namun ini tidak dilakukan Mandiri, terutamanya dalam menghadapi debiturnya PT Titan Infra Energy

Bank plat merah tersebut terkesan ngotot dengan mengajukan lagi gugatan praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polri pada Oktober tahun lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 September lalu.

Sebelumnya, Mandiri juga mengajukan praperadilan yang sama. Namun, tak jelas apa sebabnya, gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mereka cabut pada 2 Agustus 2022 silam.

BACA JUGA:PT Titan Kebut Perpanjangan Jalur Hauling

Tujuan praperadilan itu jelas. Kalau gugatan itu dikabulkan hakim, maka polisi harus membuka kembali kasus yang telah mereka hentikan lantaran tidak cukup bukti itu pada Oktober lalu. 

Ketika itu, atas temuannya sendiri melalui Laporan Polisi Model A, polisi mendalilkan Titan telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. 

Setelah polisi menerbitkan SP3, giliran Mandiri yang lapor ke polisi pada Desember 2021. 

Dalam laporannya, Mandiri menuding Titan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. 

Namun, laporan ini rontok setelah Titan mempraperadilan kasus ini ke PN Jaksel. 

Pada 21 Juni 2022, hakim memutuskan laporan Mandiri itu tak layak dilanjutkan karena kasus yang serupa, dengan bukti serupa, telah dihentikan oleh polisi.   

Sikap Mandiri yang mengotot ingin meruntuhkan bisnis debiturnya sendiri itu tentu mengundang tanda tanya, termasuk oleh pengamat bisnis Ibrahim Assuaib. 

Menurut Ibrahim, Langkah Mandiri itu jelas kontraproduktif bagi bisnis perbankan, khususnya, dan dunia bisnis umumnya. 

“Kalau Mandiri memperlakukan debiturnya seperti memperlakukan Titan, apa mereka enggak takut berhubungan dengan perbankan,” ujar Ibrahim, ketika dihubungi Rabu 7 September 2022.

Tindakan Mandiri itu akan mencederai iklim usaha di Tanah Air. “Ini buruk sekali dan berpotensi merusak gambaran iklim investasi di Indonesia," imbuhnya Ibrahim.

Petinggi Titan pun mengaku tak habis pikir dengan sikap krediturnya itu. 

Direktur Utama Titan, Darwan Siregar mengatakan, pihaknya memang menjadi debitur dari kreditur sindikasi yang terdiri dari Mandiri, CIMB Niaga, Credit Suize Bank, dan Trafigura Pte Ltd senilai USD 450 juta. 

Dalam sindikasi kreditur, Mandiri bertindak sebagai facility agent yang salah tugasnya mendistribusikan uang angsuran Titan kepada kreditur sindikasinya. 

Apakah Titan ngemplang utang sebagaimana dituduhkan Mandiri? Darwan tentu menolak tuduhan itu. 

Namun dia mengakui, dinamika bisnis akibat pandemic Covid-19 membuat perusahaan terkena imbas yang cukup dalam. 

BACA JUGA:Koalisi Kawali Desak Kejati Sumsel Usut Mafia Tambang di Muara Enim

“Sehingga pada satu waktu, kita memang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran seperti yang diperjanjikan,” ungkapnya kepada media di Palembang, Senin 5 September 2022. 

Namun demikian, Titan mampu menutup tunggakan itu. Bahkan lantaran harga komoditas batubara yang makin membaik, Titan pun merivisi proposal restrukturisasinya. 

Kalau dalam proposal restrukturisasi pertama meminta tambahan waktu angsuran kreditnya dua tahun, dalam proposal restrukturiasi kedua, Titan hanya meminta tambahan waktu satu tahun. 

“Sayangnya, Mandiri belum memproses usulan restrukturisasi ini malah mengajukan gugatan Praperadilan kembali,” imbuh Darwan. 

Hingga Juni 2022 silam, beber Darwan, dari utang senilai USD 450 juta itu, Titan telah menyetor uang angsuran ke Debt Service Account Titan di Bank Mandiri total sebesar USD 211,108,393. 

Bahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya juga sudah berkirim surat ke Mandiri bahwa ada dana sebesar USD 18,5 juta di Debt Service Account yang perlu segera didebet oleh Mandiri. “Nyatanya, itu semua tak direspon,” keluh Darwan. 

Ibrahim sendiri menyarankan agar pihak Mandiri dan Titan untuk segera duduk bersama ketimbang bertarung di kantor polisi atau di pengadilan. 

Bagaimanapun, perjanjian kredit itu merupakan kesepakatan perdata. Tak elok, bila kesepakatan yang sejatinya menjadi undang-undang para pihak itu  bila terus menerus digeret-geret ke masalah pidana. “Ini tak baik bagi iklim investasi,” pesan Ibrahim.

Diketahui, berita sebelumnya PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akhirnya mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri terkait persoalan kredit dengan PT Titan Infra Energy (TIE). 

Gugatan praperadilan sempat dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Perkara ini bukan mengenai menang atau kalah dalam persidangan, karena siapa pun yang menang atau kalah akan tetap menanggung kerugian pada pihaknya masing-masing. Sejak awal seharusnya hal ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh para pihak," kata kuasa hukum TIE, Haposan Hutagalung kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022.

Haposan menilai pencabutan permohonan praperadilan oleh BMRI merupakan langkah yang sangat baik dalam rangka menyelesaikan persoalan kredit yang terjadi selama ini.

Haposan berharap Kreditur Sindikasi dapat bersama-sama kembali fokus dalam melakukan kegiatan operasional dan mengupayakan penyelesaian perjanjian fasilitas dengan melakukan restrukturisasi.

BACA JUGA:Isu Titan Grup Bangkrut Hoaks

Sebelumnya, PN Jaksel sudah menutup kasus itu pada 21 Juni 2022. di mana pihak aparat kepolisian melakukan sejumlah tindakan pro justitia terhadap PT Titan.

Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya, demikian bunyi putusan PN Jaksel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: