Honda

Jangan Kaget! Hari Ini Berlaku Tarif Ojol Baru

Jangan Kaget! Hari Ini Berlaku Tarif Ojol Baru

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022. --Fajar.co.id

JAKARTA, PALPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022. 

Tarif baru ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.  

Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang sempat tertunda itu akhirnya dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi saat ini. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, upah minimum regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya. 

BACA JUGA:Sopir Angkot, Ojol dan Jukir di Lubuklinggau Dapat Bantuan Beras

"Kebijakan itu semula disampaikan berlaku mulai 10 September. Namun, baru akan berlaku pada hari ini 11 September 2022," ujar Hendro, Minggu (11/9). 

Berikut rincian tarif ojol yang berlaku mulai Minggu, 11 September 2022: 

1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa) 

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per kilometer.

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per kilometer. 

BACA JUGA: Alhamdulillah, Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Ojol

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000. 

2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

– Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per kilometer. 

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per kilometer. 

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200. 

BACA JUGA:Bikin Haru, Customer Belikan Kado Anak Driver Ojol

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua) 

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per kilometer.

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per kilometer. 

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.  

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring (Garda Indonesia) Igun Wicaksono menolak penetapan tarif ojek online (ojol) baru yang telah diresmikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

BACA JUGA:Bantu Pasang Gas, Driver Ojol Alami Luka Bakar

Sebab, kenaikan itu bersamaaan dengan harga BBM subsidi dan nonsubsidi Pertamax. 

"Garda Indonesia menolak aturan baru tersebut, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia," ujar Igun, Kamis, 9 September 2022.

 Igun menyebutkan tuntutan pertama, Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan, dan menerbitkan tarif ojol dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini. 

Kemudian, untuk besaran biaya sewa aplikasi, Garda bersama seluruh pengemudi ojek online sepakat dengan penetapan kenaikan tarif maksimal sebesar 10 persen. 

BACA JUGA:Ojek Pangkalan di Lubuklinggau Dapat Bantuan Beras

"GARDA minta kenaikan tarif tidak lebih dari 10 persen karena akan merugikan pendapatan pengemudi ojek online," ungkapnya. 

Baca Juga: Viral Ojol Harus Bayar Rp 1.000 Saat Antar Jemput di Stasiun Bekasi Timur, PT KAI: Bukan Pungli 

Lebih lanjut, besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen harus dicantumkan dalam Keputusan Menhub agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.

 "Dua poin utama ini menjadi alasan bagi kami belum bisa menerima aturan terbaru dari Kemenhub. GARDA Indoensia berharap pihak regulator melakukan revisi kembali," tegas Igun. *

 

Artikel sudah tayang di jpnn.com dengan judul: Jangan Kaget! Tarif Ojol Sudah Naik, Jadi Sebegini Minggu, 11 September 2022 – 13:06 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com