Honda

Jangan Kaget! Hari Ini Berlaku Tarif Ojol Baru

Jangan Kaget! Hari Ini Berlaku Tarif Ojol Baru

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022. --Fajar.co.id

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per kilometer. 

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200. 

BACA JUGA:Bikin Haru, Customer Belikan Kado Anak Driver Ojol

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua) 

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per kilometer.

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per kilometer. 

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.  

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring (Garda Indonesia) Igun Wicaksono menolak penetapan tarif ojek online (ojol) baru yang telah diresmikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

BACA JUGA:Bantu Pasang Gas, Driver Ojol Alami Luka Bakar

Sebab, kenaikan itu bersamaaan dengan harga BBM subsidi dan nonsubsidi Pertamax. 

"Garda Indonesia menolak aturan baru tersebut, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia," ujar Igun, Kamis, 9 September 2022.

 Igun menyebutkan tuntutan pertama, Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan, dan menerbitkan tarif ojol dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini. 

Kemudian, untuk besaran biaya sewa aplikasi, Garda bersama seluruh pengemudi ojek online sepakat dengan penetapan kenaikan tarif maksimal sebesar 10 persen. 

BACA JUGA:Ojek Pangkalan di Lubuklinggau Dapat Bantuan Beras

"GARDA minta kenaikan tarif tidak lebih dari 10 persen karena akan merugikan pendapatan pengemudi ojek online," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com