Jangan Kaget! Hari Ini Berlaku Tarif Ojol Baru
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022. --Fajar.co.id
Baca Juga: Viral Ojol Harus Bayar Rp 1.000 Saat Antar Jemput di Stasiun Bekasi Timur, PT KAI: Bukan Pungli
Lebih lanjut, besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen harus dicantumkan dalam Keputusan Menhub agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.
"Dua poin utama ini menjadi alasan bagi kami belum bisa menerima aturan terbaru dari Kemenhub. GARDA Indoensia berharap pihak regulator melakukan revisi kembali," tegas Igun. *
Artikel sudah tayang di jpnn.com dengan judul: Jangan Kaget! Tarif Ojol Sudah Naik, Jadi Sebegini Minggu, 11 September 2022 – 13:06 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com