Honda

Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kelimabelas)

 Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kelimabelas)

Pengantin Perempuan di Palembang Tahun 1915 -KITLV, Leiden University Libraries -palpres.com

Oleh Dudy Oskandar
(Jurnalis dan Peminat Sejarah Sumatera Selatan)

PERIODE 1960-1970, kedudukan Kepala Daerah di dalam UU No. 18/1965, hampir pulih seperti kedudukannya di dalam masa pemerintahan Hindia Belanda.  

Ia merupakan organ Pemerintah Pusat di Daerah.

Ia merupakan organ tersendiri dari Daerah Swatantra.

Ia pimpinan eksekutif, yang masih merupakan perbedaan adalah bahwa dalam UU No. 18/1965 ia tidak lagi mengetuai DPRD dan DPD.

Kedudukannya sebagai kepala eksekutif menurut UU No. 18/1965 bahkan lebih kuat dari masa dahulu.

Sebab Kepala Daerah menurut UU No. 18/ 1965 menduduki kedudukan College van Burgemeester en Wethouders dan kedudukan Burgemeester sekaligus.

Pemerintah Daerah berhak dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya (swatantra).

DPRD menetapkan peraturan-peraturan daerah untuk kepentingan Daerah (swatantra) atau untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya, pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah (sertatantra)  atau dengan perkataan lain DPRD memegang hak legislatif  dan DPRD mempunyai pula hak petisi.

DPRD berwenang untuk mengadakan Peraturan Pajak Daerah dan Peraturan Retribusi Daerah. DPRD berhak mengadakan Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana.

M. Rasyad Nawawi pada tahun 1968 menerima jabatan Walikota definitif sebagai penerus Abdullah Kadir.

Rasyad Nawawi berada dalam kurun waktu di mana Pemerintah Orde Baru telah siap dengan konsolidasi politik, sosial, dan ekonomi.

Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) diletakkan dasarnya pertama kali pada 1 April 1969.

Rasyad Nawawi dengan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kota Palembang meneruskan pembangunan yang telah direncanakan oleh pendahulu-pendahulunya, disamping rencana- rencana pembangunan yang baru disesuaikan Pelita I.

Pembantu-pembantu dalam administrasi Pemerintah Daerah di kota Palembang saat itu:
 
Badan Pemerintah Daerah yang terdiri dari

1. Hamdani Said

2. Burmawi Effendi

3. Ny Suprapti A. B

4. T. S Lubis

Sekretaris Daerah : Cholil Aziz SH

Pimpinan DPRD Palembang

1. Husni Thamrin (Ketua)

2. R. M Hasan (Wakil Ketua)

3. Ny Masnun  Kudus (Wakil Ketua)

Periode  1970-1988

Pimpinan DPRD Palembang

1. Moh Noertegoeh (Ketua)
2. H Hazairin Rais (Wakil Ketua)
3. Husin M.S (pengganti Hifni Zainal)

UU No. 5/1974, membentuk konstruksi kepemimpinan Pemerintah Daerah, untuk menjamin mekanisme hubungan fungsi-fungsi legislatif dan eksekutif, karena susunan keanggotaannya secara exofficio terdiri dari Pimpinan DPRD ditambah unsur-unsur yang belum terwakili dalam DPRD.

Atas dasar Peraturan Mendagri No. 1 Tahun 1976, maka dibentuk Badan Pertimbangan Daerah yang ditetapkan oleh SK Gub./Kep. Daerah TK. I Sumsel No. 443/Kpts/1/1976 tanggal 2 Agustus 1976, sebagai berikut :

Ketua merangkap anggota : Moh. Noertegoeh

Sekretaris bukan anggota: Drs. Syafiuddin

Anggota-anggota:    

H. Hazairin Rais

Husin M.S.

Ali Gafar. *

Sumber:
1. Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Sejarah Perkembangan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Maret 1998
2. http://www.setwan.palembang.go.id/2013/10/sejarah-DPRD-kota-palembang.html
3. Wikipedia
4. Republik Indonesia, Propinsi Sumatera Selatan, Kementrian Penerangan, Siliwangi-Jakarta, Agustus 1954)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com