Citraland
Honda

Kembali Berulah, Residivis Pencurian di Ilir Barat II Masuk Bui Lagi

Kembali Berulah, Residivis Pencurian di Ilir Barat II Masuk Bui Lagi

Residivis kasus pencurian Dandi, kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara.-Kurniawan-palpres.com

BACA JUGA:Polda Sumsel Bantu Penangkapan Pencurian Mesin ATM di Lubuklinggau

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari membeli makanan dan minuman, juga membeli Narkoba, baru juga menggunakan narkoba ini," ungkapnya.

Pelaku mengaku, dia sudah beraksi melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali, semuanya di daerah Sungai Tawar. 

"Bukan hanya membobol rumah tetapi jika ada barang berharga didepan rumah juga diambil, dan setiap beraksi berganti-ganti teman," tandasnya.  

Pelaku Anak Dibawah Umur

Anak dibawah umur terpaksa diamankan Unit Pidum dan dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis, 25 Agustus 2022 sekira pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA:Beraksi di 7 Lokasi, Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Akhirnya Diringkus Polisi

Pasalnya FA (16) melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Warga Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini ditangkap dalam perkara pencurian barang-barang milik STIK Bina Husada Palembang pada Selasa, 17 Mei sekitar pukul 14.00 WIB.

Lokasinya di Jalan Syech Abdul Somad, Gedung Menara STIK Bina Husada Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. 

Merasa dirugikan, STIK Bina Husada melalui pelapor Muhammad Fauzi (39) warga Jalan Kapten A Rivai, Lorong Batu Karang, Palembang, membuat laporan polisi ke Polsek IB I, Palembang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara dimaksud Pasal 363 KUHP.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel, Usianya Jadi Sorotan

“Pelaku masih dibawah umur, anggota kita amankan setelah adanya laporan korban. 

Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap pelakunya dirumahnya," ujarnya, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Untuk motifnya sendiri pelaku melakukan pencurian di Gedung Menara STIK Bina Husada dengan mengambil 8 buah besi penyangga gedung, 1 buah besi pintu control, 20 meter seng Alkan, 1 buah lemari piring, 1 unit kompor gas, 2 buah tabung gas ukuran 12 Kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com