Kajati Sumsel Resmikan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di OKI
Penandatanganan peresmian Rumah Rehabilitas Napza Adhyaksa di Kabupten Ogan Komering Ilir, Kamis,15 September 2022.-Romli Juniawan-palpres.com
BACA JUGA:Kejati Sumsel Panggil Kepala Dinas Pertanian PALI, Ini Penyebabnya
Selama ini penjeratan hukuman badan lanjutnya, maupun pemenjaraan, tak ampuh untuk menanggulangi, maupun menurunkan angka pengguna narkotika.
Sebab itu perlu terobosan positif untuk mengubah pola penjeraan dengan cara medis.
"Karena pada saat pecandu narkoba berada di rumah rehabilitasi pecandu didampingi oleh tenaga medis, ulama dan tokoh agama, sehingga pencandu narkotika mendapat dorongan psikologis dan spritual untuk bisa disembuhkan dari ketergantungan narkotika,"ujarnya.
Dalam penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitas merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restorative.
BACA JUGA:Sekda OKU Hadiri Seminar Narkoba di Wilayah Hukum Kejati Sumsel
Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula, yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com