Citraland
Honda

RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau Pecat Oknum Perawat yang Cabuli Keluarga Pasien

 RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau Pecat Oknum Perawat yang Cabuli Keluarga Pasien

Kepala Sub bidang Seksi Pelayanan Medis Khusus RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau, Evvhy Andayani, AMd, FT, MM (kanan) saat menggelar jumpa pers, Jumat 16 September 2022.-Frans-palpres.com

BACA JUGA: Bocah Kelas 3 SD Dicabuli Ayah Angkat

Dalam keadaan lampu dimatikan, tersangka Herman kembali mencabuli korban. 

Saat diminta melakuka hubungan melalui anal, korban menolak dan kembali ke kamar pasien ayuknya.

Selanjutnya tersangka menyampaikan nanti malam dia akan kembali lagi menemuinya.

Setelah kejadian itu korban merasa trauma dan takut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke ayuk korban (saksi Lusiana).

BACA JUGA:Dibawah Ancaman, Bapak Cabuli Anak Sendiri

Saksi lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada temannya, dan melaporkannya ke Tim Macan Linggau Sat Reskrim, Polres Lubuklinggau.

"Tersangka Herman dijerat Pasal 82 (1) UU 17 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 76 E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Kapolres. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com