Honda

RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau Pecat Oknum Perawat yang Cabuli Keluarga Pasien

 RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau Pecat Oknum Perawat yang Cabuli Keluarga Pasien

Kepala Sub bidang Seksi Pelayanan Medis Khusus RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau, Evvhy Andayani, AMd, FT, MM (kanan) saat menggelar jumpa pers, Jumat 16 September 2022.-Frans-palpres.com

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Penjual Alat Ortodontik Perawatan Gigi Tanpa Izin

"Kami menyiapkan psikolog untuk melakukan konseling bagi korban, tapi sambil menunggu kesiapan keluarga korban," pungkasnya. 

Tim Macan Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan menangkap tersangka Herman, 35, oknum perawat honorer di RS Siti Aisyah, Kota Lubuklinggau, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak laki-laki umur 13 tahun.

Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasikum, AKP Denhar, Kasat Narkoba, AKP Hendri saat press release mengungkapkan, tersangka Herman ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, 15 September 2022.

Penangkapan tersangka dilakukan, setelah Tim Macan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin Caroli memastikan informasi yang didapatkan dari olah TKP dan menginterogasi awal terhadap saksi dan korban berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA:Ratusan Bidan dan Perawat 'Kepung' Kantor Dinkes PALI, Tuntut TPP

Ketika diamankan tersangka mengakui jika telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap korban, lalu tersangka dibawa dan diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Barang bukti yang diamankan sehelai baju warna hijau ada tulisan RSSA milik pelaku, satu helai celana panjang warna hijau milik pelaku, satu  helai baju warna hitam milik korban, satu helai celana panjang warna hitam milik korban dan satu helaii celana dalam milik korban.

Menurut pengakuan tersangka Herman dihadapan petugas, perbuatan cabul itu dilakukannya pada saat melaksanakan tugas sift jaga lantai II di RS. TKP. 

Dimana korban pada saat itu sedang menjaga ayuknya sedang dirawat dirumah sakit.

BACA JUGA:6 Kali Cabuli Pacar, Warga Ogan Ilir Masuk Bui

Kemudian korban diajak oleh tersangka Herman ke ruang dapur yang ada di ruang jaga perawat lantai II, dengan alasan untuk cek kesehatan agar memudahkan masuk Polisi. 

Seperti mengecek badan korban, gigi, mulut, kaki dan memegang serta meraba-raba alat kelamin korban.

Lalu pelaku mulai mencabuli korban, namun tidak selesai. 

Korban disuruh menggunakan pakaian lengkap, selanjutnya pelaku mengajak korban pindah ke salah satu ruangan pasien yang kosong di lantai II, kemudian masuk kedalam kamar ruangan dan menguncinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com