Honda

Kongres Biasa PSSI Sumsel Sahkan Klub Calon Peserta Liga 3

Kongres Biasa PSSI Sumsel Sahkan Klub Calon Peserta Liga 3

Panpel Kongres Biasa Asprov PSSI Sumsel saat memberi keterangan pada media massa-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Setelah sempat tertunda lantaran kepengurusan Asprov PSSI Sumatera  Selatan (Sumsel) yang demisioner, akhirnya Kongres Biasa Asprov PSSI kembali digelar di Hotel Emilia, Sabtu, 17 September 2022  malam.

Gelaran itu selain menetapkan calon anggota baru peserta Liga 3 Sumsel, juga mengukuhkan Komite Pemilihan dan Komite Banding sebagai bentuk dimulainya tahapan pemilihan bakal calon Ketua Umum Baru, untuk periode 2022 hingga 2026 nanti.

"Kita sudah memulai Kongres Biasa malam ini, hasilnya kita sudah mengesahkan klub-klub calon peserta Liga 3. 

Selain itu guna menjaring calon ketua umum yang baru dari hasil rapat tadi sudah ditetapkan Komite Pemilihan dan Komite Banding," ujar Ketua Panitia Pelaksana Kongres, Syahril Musa. 

BACA JUGA:4 Pelatih Sepak Bola Ogan Ilir Kantongi Lisensi D PSSI

Lebih lanjut dia mengatakan, terbentuknya Komite Pemilihan dan Komite Banding. 

Pihak panitia juga telah mendapatkan jadwal Kongres Luar Biasa (KLB) dengan agenda pemilihan ketua umum, yang akan dimulai pada 5-6 November mendatang.

Adapun susunan Komite Pemilihan diisi Hidayat SE (Ketua) Ir Sutarwo dan Ardi. 

Sementara Komite Banding diisi Syamsul Ramel (Ketua) Meina Fatriani Paloh. 

BACA JUGA:Timnas U-16 Indonesia ke Final, Ketum PSSI Malah Geram

Dalam Kongres Biasa tadi malam juga dihadiri langsung Plt Ketua Umum Haruna Soemitro untuk memastikan kongres berjalan sesuai statuta. 

"Setelah kongres biasa ini artinya penjaringan calon ketua umum sudah dimulai sampai satu minggu kedepan. 

Nantinya pemilihan akan digelar pada pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Asprov PSSI Sumsel pada 5-6 November mendatang," jelas Syarhril Musa yang juga menjabat Plt Ketua Harian Asprov PSSI Sumsel ini.

Terkait pemilihan calon ketua umum, dia mengatakan semua pihak punya kesempatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com