KPK OTT Hakim Agung, Pertama dalam Sejarah
Ilustrasi KPK--
BACA JUGA:Puluhan Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan, Api Berhasil Dipadamkan
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar keadilan bagi bangsa. Ia menyayangkan mereka menukarnya dengan uang.
Ghufron berharap operasi penangkapan terhadap insan hukum ini menjadi yang terakhir.
"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yg semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," ujar Ghufron.
Menurutnya, KPK telah melaksanakan program pendidikan antikorupsi yang melibatkan pejabat struktural maupun hakim di MA.
KPK berharap Mahkamah Agung benar-benar melakukan pembenahan yang mendasar.
"Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," tutur Ghufron.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para terperiksa itu.
Nantinya KPK akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan siapa saja yang menjadi tersangka serta duduk perkara di balik OTT itu. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: