Emrus Sihombing Minta Sudrajad Dimyati Dihukum Berat
Hakim Agung Sudrajad Dimyati--
BACA JUGA:KPK OTT di Mahkamah Agung, Barang Bukti Uang Asing Diamankan
“Karena itu, perilaku korupsi di tanah air sudah sangat kronis sehingga perlu diwacanakan di ruang publik kemungkinan hukuman penjara selama yang bersangkutan (koruptor) hidup di dunia,” papar Emrus.
Di tiga instansi tersebut, yaitu Kementerian Agama, Universitas bawah Kementerian Pendidikan, dan di MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum di tanah air, ada pejabatnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Padahal, seharusnya, orang yang bekerja di tiga instansi tersebut, terutama semua pejabatnya adalah orang yang sudah selesai dengan dirinya.
Sejatinya pengabdian dan amanah mereka lakukan di tiga instansi terhormat tersebut sebagai teladan bagi seluruh rakyat Indonesia.
BACA JUGA:KPK Sebut Indikator Pencegahan Korupsi di OKI Sudah On The Track
Pegawai atau pejabat di tiga lembaga inilah seharusnya suri teladan atau model yang tidak bersentuhan dengan perilaku tindakan korupsi.
“Namun kenyataannya masih ditemukan masih ada pejabatnya melakukan korupsi,” pungkas Emrus Sihombing.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Empat tersangka, yakni Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA Redi (RD) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) masing-masing Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT).
BACA JUGA:Mobil KPK Sambangi Prabumulih, Ini yang Akan Dilakukan?
Ketua KPK Firli Bahuri mengimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut SD, RD, IDKS, HT.
KPK total menetapkan 10 tersangka kasus tersebut. Adapun, enam tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
Enam tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Al Basri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.
“Tentu sebagai warga negara yang baik saya kira dia tahu diumumkan sekarang, besok berduyun-duyun ramai datang semua. Kalau tidak, ya kami cari, itu tugasnya kami,” jelas Firli dalam keterangannya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: