Wajib Pajak Diingatkan Segera Bayar PBB, Sebelum Tanggal Ini
Kabid Penagihan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pagar Alam, Mirwansyah-Eko Wahyudi-Palpres.com
PAGARALAM, PALPRES.COM- Badan Keuangan Daerah (BKD) Pagaralam mengimbau serta mengingatkan wajib pajak (WP) untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Karena pajak yang dibayarkan ini merupakan kewajiban seorang warga negara dan pendapatan ini untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Yang tak kalah penting, pendapatan pajak ini juga dikembalikan dalam bentuk pembangunan yang bisa dinikmati oleh khalayak atau masyarakat,” kata Kabid Penagihan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pagar Alam, Mirwansyah,
Untuk itu, kata dia, sehubungan dengan bilyet pajak bumi dan bangunan sudah disebarkan kepada wajib pajak diharapkan untuk dapat memenuhi kewajibannya.
BACA JUGA:Inspektorat Punya Peran Strategis Wujudkan Good Governance
“Bilyet sudah disebar, karenanya segeralah lunasi kewajiban, jangan sampai terlena. Karena terkadang Bukti Lunas Pajak diperlukan. Bila belum dibayar tentunya akan menghambat urusan, meski diakui nominalnya tidaklah besar. Namun terkadang karena lalai,” imbuhnya.
Mirwansyah menambahkan, batas jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Desember, namun masih luang waktunya maka pihaknya mengimbau agar wajib pajak segera melunasinya.
“Jangan menganggap sepele, membayar pajak PBB malah terlewatkan dan ini kerap terjadi,” jelasnya.
Berita sebelumnya, Penerapan pada warga membawa bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ketika berurusan ke kantor kelurahan, dinilai cukup efektif dalam mendongkrak realisasi PBB.
BACA JUGA:Walikota Pagaralam Klaim Rehabilitasi Jalan Capai 193.845 Km
Lurah Nendagung Perindi Andra mengatakan, memang pihaknya menerapkan pada masyarakat yang berdomisili di wilayah Kelurahan ini, untuk membawa tanda bukti lunas PBB, pada saat mereka hendak mengurus segala keperluan di Kantor Kelurahan.
“Hal adalah salah satu upaya kita untuk mendukung realisasi PBB Kelurahan tahun 2022, supaya bisa mencapai target yang ada,” jelas Perindi.
Karena lanjut Perindi, selain upaya lain yang sudah dilakukan, kelurahan juga menerapkan pola ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com