Honda

Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, 14 Personel Satreskrim Mura Diganjar Penghargaan

Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, 14 Personel Satreskrim Mura Diganjar Penghargaan

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono menyerahkan penghargaan kepada personel Satreskrim Polres Mura atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan berencana. -Zulkarnain-Palpres.com

MUARA BELITI, PALPRES.COM – Sebanyak 14 personel Satreskrim Polres Mura menerima piagam penghargaan atas keberhasilannya mengungkap kasus pembunuhan berencana, yang menghebohkan masyarakat. 

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono di halaman belakang Mapolres Mura, Senin, 26 September 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.

“Saya mewakili Polres Mura memberikan penghargaan kepada para personel Polres Mura,” kata Kapolres.

Ia menjelaskan, dengan menerima penghargaan ini, kiranya dijadikan motivasi dan semangat bagi personel untuk lebih baik dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA:Aksi Perkelahian di IP Mall Viral, Seorang Pelaku Diduga Bawa Pistol

“Saya harap dengan menerima penghargaan ini, bisa dijadikan motivasi agar lebih baik,” ucapnya.

Kasus pembunuhan berencana yang diungkap dengan pelaku Yayang Saputra bersama Yoyon. 

Laporan Polisi Nomor: LP/B-154/IX/2022/Sumsel/Res Mura tanggal 13 September 2022.

Kedua pelaku membunuh korban dengan cara menembakkan senjata api. Lantas jasad korban dibuang ke sungai.

BACA JUGA:Sabet The Best SEO In Digital Service Transformation 2022

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tindakan pelaku yang tergolong sadis. 

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, piagam penghargaan diberikan kepada personel atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas.

Adapun personel yang menerima penghargaan, yakni Ipda Niko Rosbarinto, S.H, Aiptu Erwin Friansyah, Aipda Budi Santoso, Aipda Arief Wibowo, Aipda Perdinand, Aipda Arie Ramadhani, Aipda Okto Heri, Bripka Nairul Ikhsan, Bripka Abdul Haris, Bripka Msg. Abdul Jabbar, Bripka Wahyu Widodo, Bripka Angga Wibowo, Bripda M. Aldi Teguh dan Bripda Edwin Chaniago.

Kapolres menambahkan, penghargaan yang diterima ini berkat kerja sama sesama personel Polres Mura.

BACA JUGA: Terdakwa Gratifikasi Proyek Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara

Tanpa adanya kerja sama antarpersonel, tidak akan bisa menerima penghargaan ini.

Hadir dalam apel tersebut, Wakapolres, Kompol Willian Harbensyah, Kabag Ops, Kompol Polin E.A Pakpahan, Kabag SDM, Kompol Harisson Manik, Kabag Ren, Kompol Nusirwan, Kabag Log, Kompol Edwartu, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: